Ilustrasi : istimewa

Ilustrasi : istimewa

Seluma, kupasbengkulu.com – Dua orang kontraktor berinisial Za dan Ut dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma berinisial Lt, dimintai keterangan anggota Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan di Desa Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Jumat (24/10/2014).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Siahaan menjelaskan, mereka diperiksa adanya keterkaitan proses perencanaan dan proses pelaksanaan dalam pengerjaan jalan tersebut. Dimana ketiganya terkait kontrak kerja, yang sebelumnya sudah disepakati oleh mereka.

Sebelum naik ke tahap ke penyidikan, Polda Bengkulu sudah memeriksa peserta lelang dalam kasus korupsi ini. Sehingga setelah mendapatkan informasi dari mereka Polda langsung memeriksa ketiga orang tersebut.

“Saksi semua yang terkait dari proses perencanaan dan proses pelaksanaan. Sebelumnya diperiksa dari peserta lelang dan orang-orang yang terkait saat itu melakukan kontrak kerja,” kata Roy.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditemukan Polda Bengkulu. Indikasi kasus ini setelah anggota Polda Bengkulu mendapatkan informasi, bahwa ada tindak pidana dugaan korupsi dalam pembuatan jalan tersebut.

Dari kesimpulan yang didapat dilapangan, dalam pembuatan peningkatan jalan Desa Nanti Agung Dusun Baru tahun 2013, Dinas PU Seluma melaksanakan kegiatan peningkatan Jalan.

Akan tetapi setelah dicek, ternyata pengerjaan tersebut tidak sesusia dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak dengan nomor 620/57/SPK/DPU/BM/IX/2013, tanggal 24 September 2013.(dex)