Kapolda Bengkulu,Brigjen Polisi,  M. Gufron

Kapolda Bengkulu,Brigjen Polisi, M. Gufron

kupasbengkulu.com – Pasca penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (01/05/2015) dini hari tadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polda Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, Novel dinyatakan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.

Kendati demikian, Kapolda Bengkulu, M. Ghufron, mengatakan dirinya bahkan belum mendengar kabar tersebut. Konfirmasi pun belum ia dapatkan dari Mabes Polri.

“Saya belum dengar, jadi saya nggak bisa jawab. Informasi belum diterima kok, gimana saya bisa buat persiapan,” tegas Ghufron, Jumat (01/05/2015).

Ghufron mengatakan pihaknya akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan bilamana nanti kasus tersebut benar dilimpahkan ke Polda Bengkulu.

“Saya tidak mau berandai-andai dulu, yang jelas Polisi dari Mabes Polri hingga Polsek itu sudah diatur tanggung jawabnya, yang diberi wewenang nanti yang tahu apa yang harus dijalankan. Saat ini penanganan masih di Mabes Polri, nanti kalau sudah jelas baru bisa berkomentar,” tandasnya. (val)