Senin, Juli 14, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGKepahiang Larang Tower "Salome"

Kepahiang Larang Tower “Salome”

Kepala KP2T Kepahiang
Kepala KP2T Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melarang penggunaan satu menara (Tower) lebih dari satu perusahaan provider. Penggunaan tower secara bersama ini dinlai merugikan daerah.

“Satu tower untuk satu perusahaan provider saja.  Satu tower dengan banyak perusahaan itu merugikan daerah, ” ungkap Kepala  KP2T   (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu)  Kepahiang,   Arpan  Effendi,    pada  Sabtu (05/11/2016).

Dinilai merugikan daerah, atas perizinan dan pajak juga beberapa  hal  lain terkait dengan kontribusi  bagi daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Kalau satu tower untuk banyak perusahaan provider, izin   dan  lainnya  hanya   satu   saja.   Itu   merugikan, ” lanjutnya.

Disisi lain Arpan menjelaskan jumlah tower yang berdiri di Kepahiang sebanyak 32 tower.  Jumlah tower yang disebutkan itu,   hanya 3 tower yang mengantongi izin.

“Ada 32 tower di Kepahiang.  Tapi yang ada izin hanya 3 tower,”  sampainya.(slo)