Pelaku penipuan via FB

Pelaku penipuan via FB diringkus

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Hh alias As (30) warga Lampung diringkus anggota gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polda Bengkulu, Sabtu (28/02/2015) di kediamannya. Ia dididuga telah melakukan tindak pidana penipuan melalui Facebook, dengan korban Teti widya warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, tangga 13 Januari 2015 lalu.

Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol M Ghufron melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Hardi siahaan didampingi Wadir Reskrimsus AKBP. Roh Hadi mengatakan, tersangka diringkus karena melakukan tindak pidana penipuan, melalui facebook dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi. Setelah korbannya merasa telah di tipu, anggota Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian dengan dibantu oleh Polda Sumsel untuk mencari jejaknya.

“Sebelumnya korban dan tersangka berkenalan dengan tersangka melalui facebook dan saling tukar nomor hp. setelah itu, tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi, meminta korbannya untuk mengirim uang kepadanya untuk mutasi ke Bengkulu. Karena percaya dan sempat berpacaran, korban lalu mengirimkan uang tersebut kepada tersangka dengan cara ditransfer,” kata Roh Hadi.

Setelah dilacak karena menemukan nomor handpone tersangka melalui facebook, polisi kemudian menemukan iodentitas tersangka. Setelah itu, anggota polisi langsung bergerak dan erhasil meringkus tersangka di kediamannya.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa, beberapa lembar bukti transfer, ATM, buku nikah, dua kalung emas masing-masing 25 gram dan 15 gram, hp dan nomor yang digunakan untuk menelpon korban, serta foto pelaku yang menggunakan seragam polisi. Namun hasil dari penipuannya polisi tak menemukannya karena uang tersebut sudah habis dibelanjakan tersangka.

“Dari keterangan korban, tersangka sudah menipu korbannya sebesar Rp 73 juta dan ditransfer sebanyak tiga kali. Tapi setelah kita geledah di rumahnya, ternyata uang tersebut telah dihabiskannya,” ungkap Roh.

Setelah sempat diamankan sementara di Polda Sumsel, senin (02/03/2015) tersangka langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersangka ke Polisi, ia mengakui, kalau ia berpura-pira untuk menjadi anggota polisi untuk mengelabuhi korbannya.

“Saya mengaku sebagai polisi dengan pangkat Iptu yang bertugas di Medan dan baju itu saya pinjam dari teman saya,” ungkap tersangka yang bekerja sebagai seorang petani tersebut.

Menurutnya, setelah kenal dengan korban dengan cara di rayu serta mengajak pacaran jarak jauh, ia meminta korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang untuk pindah tugas ke Bengkulu agar korban yakin bahwa dirinya serius kepada korban.

“Total yang saya tipu mencapai Rp 73 juta, rencananya saya mau dia mengirim Rp 100 juta lagi,” ucapnya.(dex)