illustrasi perekaman E-KTP

illustrasi perekaman E-KTP

Curup, kupasbengkulu.com – Bila anda warga Rejang Lebong yang belum memiliki E-KTP, maka bersiaplah anda tidak akan memiliki kartu tersebut dalam beberapa waktu kedepan. Karena, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong memutuskan untuk menghentikan pembuatan E-KTP yang baru.

Keputusan ini bukan tanpa sebab. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Aby Sofian pada kupasbengkulu.com, keputusan ini didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia menyatakan, hampir seminggu yang lalu, Disdukcapil menerima surat edaran Mendagri, Tjahjo Kumolo yang memuat instruksi untuk menghentikan proses pembuatan E-KTP di seluruh Indonesia.

“Kita sudah menerima surat edaran tersebut, oleh sebab itu sejak sepekan terakhir proses pembuatan E-KTP resmi dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,”ungkapnya pada kupasbengkulu.com, Jumat (12/12/2014).

Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan peralatan cetak E-KTP yang baru sampai awal minggu lalu. Sebelumnya, proses pembuatan dan perekaman data E-KTP sudah molor sampai beberapa bulan, lantaran peralatan yang belum datang. Sekarang ketika peralatan sampai, justru proses pembuatan harus dihentikan. Beberapa sumber manyatakan, penghentian ini dikarenakan masalah proses database.

“Kalau surat edaran resmi selanjutnya belum dikirim, kita belum berani untuk memulai proses ini kembali,”jelasnya.

Untuk saat ini, terang Aby, untuk keperluan administrasi penduduk, digantikan dengan biodata. Ia meyakinkan, secara hukum dan administrasi, penggunaan biodata tersebut tetap sah untuk digunakan. (vai)