Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Azhari melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Muhammad Hanif mengatakan pihaknya mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang hendak menangani perkara dugaan penyelewengan pengadaan baju dinas di Pemprov Bengkulu yang notabene telah masuk tahap penyidikan di Kejari tersebut.

“oh iya tentu kalau memang dirasa perlu ya silakan saja, kita kan bekerja sesuai dengan koridor prosedur hukum yang berlaku tanpa ada tendensi apapun,” kata Muhammad Hanif

Hanif melanjutkan, “intinya kejaksaan itu adalah satu, jadi tidak ada merasa diringankan atau diberatkan tentang hal itu,”.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Surong Aritonang mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih penanganan perkara pengadaan baju dinas yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut dengan alasan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini telah menangani banyak sekali kasus dan telah kewalahan.

“mungkin nanti ini akan kami tarik saja kasus karena di Kejari pun banyak sekali kasus, mereka kewalahan juga, kalau nanti emang datanya berarti kita tinggal melanjutkan saja,” kata Surong.

Kasus yang menggunakan dana APBD 2013 yang diketahui lebih dari Rp 4,9 Miliar  tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan namun pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini belum menetapkan siapa tersangka yang terlibat. (bii)