Kasi Pidsus saat melakukan pengecekan aset di Rumdin Wabup.

Kasi Pidsus saat melakukan pengecekan aset di Rumdin Wabup.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Setelah memastikan sejumlah aset rumah dinas (Rumdin) Bupati dan Wabup Kepahiang belum dikembalikan. Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin (4/4/2016) meminta keterangan dari mantan bupati Bupati, Bando Amin C Kader dan mantan Wabup, Bambang Sugianto.

“Kami tidak bisa beberkan materi pemeriksaan. Pastinya pemeriksaan terkait soal aset Rumdin yang kita ketahui belum dikembalikan,” jelas Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Intelejen, Zainal Efendi.

Pemeriksaan terhadap mantan bupati dan mantan Wabup itu dilakukan setelah memastikan beberapa aset di Rumdin Bupati yang belum kembali, dan aset di Rumdin Wabup yang menyisakan AC (Air conditioner).

“Pertama kita meminta keterangan dari Bambang Sugianto, sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian dilanjurkan terhadap Bando Amin sekitar pukul 15.30 WIB, ” jelas Zainal.

Selain meminta keterangan terhadap mantan bupati dan mantan wabup, Seksi Intelijen Kejari juga telah meminta keterangan terhadap Kabid Aset DPPKAD kabupaten, Gusti Kurniawan dan Kepala DPPKAD kabupaten Peryandi.” Kita juga telah meminta keterangan dari mantan Kabag Umum, Muhdi,” jelas Zainal.(slo)