
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Sepanjang tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 943.815.592. Uang negara tersebut bersumberkan dari denda dan uang pengganti, yang dikembalikan oknum yang terjerat dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Uang pengganti yang dikembalikan secara langsung oleh tersangka yang sudah di eksekusi senilai Rp 743.815.592. Sisanya sebesar Rp 200 juta dari perkara dugaan penyimpangan kas Setwan tahun 2011 dan kas Setda tahun 2012, ” sampai Plh. Kajari Kepahiang, Dodi Junaidi, Selasa (30/12/2014).
Ia menambahkan, rincian pengembalian uang negara ini disebutkan dari 11 tersangka dalam dugaan Tipikor dana stimulus tahun 2009. Sejumlah nama tersangka dimaksud, Rahmat Eka Wijaya, Marwan Tawalani, Heriansyah, Nurhadi dan Imam Supardi.
“Pengembalian selanjutnya dari M Aziz dengan perkara tipikor kegiatan pembangunan pasar tradisional tahun anggaran 2007 dan Subi Utama, Zulfianis dan Yohanis dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan,” jelas Dodi.
Selebihnya, kata dia, pengembalian uang negara berasal dari pengadaan mesin triplek atas tersangka Deki Meridian, Zairin dan Andi Wijaya.
“Untuk pengembalian diperkara ini, persisnya baru Andi yang mengembalikan. Kalau Zairin dan Deki belum sama sekali,” demikian Dodi.(slo)