Murni

Kajari Tais, Murni.

Seluma, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Tais memastikan akan merubah status pemeriksaan saksi menjadi tersangka, terhadap beberapa staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, atas dugaan korupsi pekerjaan jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara.

(Baca juga : 6 Staf Dinas PU Seluma Diperiksa Dugaan Korupsi Jalan)

“Kita pastikan akhir bulan ini ada tersangka baru. Saat ini tim penyidik masih meneliti berkas,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tais Murni Main melalui Kasi Pidsus Toni Indra, Senin (8/12/2014).

Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 9 orang PNS staf Dinas PU Seluma dan masih diperiksa sebagai saksi.

“Ada banyak yang terlibat dalam pekerjaan proyek ini, yang kita periksa semuanya diduga terlibat namun untuk jumlah tersangka belum bisa dipastikan,” jelas Toni.

Dalam perkara ini, kata Dia, setidaknya Kejari Tais telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PPTK dan Kontraktor pelaksana. Untuk PPTK telah divonis 8 tahun kurungan sedangkan kontraktor pelaksana hingga saat ini masih berstatus DPO.(cee)