Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu telah kantongi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan pengendali banjir di kawasan Tanjung Agung Kota Bengkulu, yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu pada tahun 2014 lalu.

“Yang jelas nama-nama tersangka sudah ada dengan kita, kita akan lakukan ekspose internal terlebih dahulu untuk memastikan siapa-siapa saja, nantilah kita kabarkan,” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah, Rabu (03/06/2015).

Namun Ahmad Darmansyah yang diwawancarai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini enggan menyebutkan jumlah dan waktu penetapan tersangka tersebut, lantaran pihaknya masih perlu melakukan ekspose internal kejaksaan terlebih dahulu.

Proyek yang menggunakan dana APBN senilai Rp 9 Miliar tersebut dikatakan Ahmad Darmansyah telah merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar jika dihitung secara internal Kejaksaan, namun pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP.

“Kalau perhitungan kita ya senilai tiga miliar, tapi kita koordinasi dengan BPKP dulu untuk memastikannya. (bii)