Andrian Defandra

Andrian Defandra

kupasbengkulu.com, Kepahiang – Sanksi administrasi terhadap keuangan daerah Kepahiang bakal dijatuhkan jika pengesahan RAPBD tidak sesuai dengan batas waktu. Sanksi sesuai dengan yang tertuang di dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Sesuai pasal 312 ayat (2) dalam UU No 23 tahun 2014, tertera jelas bagi DPRD dan kepala daerah sampai tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan,” kata Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, Selasa (1/11).

Sejauh ini, DPRD Kepahiang terus menggelar pembahasan RAPBD dengan harapan segera dituntaskan, dalam artian bisa disahkan.

“Pengesahan RAPBD diagendakan pada Kamis (3/12). Pembahasan dijadwalkan terakhir besok,” jelas Andrian.

Kendati pembahasan RAPBD ini dirampungkan secepat mungkin, pihak DPRD tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kita memang mengejar deadline, tapi tidak asalan. Usulan TAPD dan SKPD jelas dikaji sedemikian rupa agar nantinya APBD 2016 tepat sasaran,” ujarnya.(slo)