Sabtu, Juni 28, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKadispendikbud Lengser Usai Kena Sanksi Ombudsman, Bupati Seluma Lantik Munarwan

Kadispendikbud Lengser Usai Kena Sanksi Ombudsman, Bupati Seluma Lantik Munarwan

kupas Bengkulu – Bupati Seluma Teddy Rahman melantik Munarwan Syafui sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Seluma yang baru. Pelantikan ini menyusul keluarnya sanksi dari Ombudsman terhadap pejabat sebelumnya, Farzian.

Farzian dikenai sanksi penurunan pangkat atas dugaan maladministrasi. Hal itu berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia.

“Sebenarnya untuk jabatan (Kadispendikbud) ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi atau Laporan Hasil Penyelidikan dari Ombudsman bahwa pejabat yang berkaitan menerima sanksi ” kata Bupati Teddy Rahman usai melakukan pelantikan di ruangan kerjanya,  Senin (02/6/2025).

Meski demikian, Teddy belum memerinci lebih jauh pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya.

Ia hanya menegaskan bahwa rotasi jabatan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola administrasi di lingkungan pemerintahan.

“Pergantian ini juga bagian dari pengoptimalan kerja, khususnya dalam administrasi di dinas yang bersangkutan,” tambahnya.

Teddy juga menyampaikan mutasi pejabat secara menyeluruh masih akan dikaji lebih lanjut. Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah mengisi kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kajian terhadap penataan ASN masih berjalan. Mutasi kemungkinan dilakukan sekitar Agustus mendatang, dengan penempatan berdasarkan kompetensi,” katanya.

Munarwan Syafui yang kini menjabat sebagai Kadispendikbud Seluma merupakan pejabat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, ia menduduki posisi sebagai pejabat fungsional.

Reporter: Deni Aliansyah Putra