Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar laporan kinerja 2014 di hadapan jurnalis

Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar laporan kinerja 2014 di hadapan jurnalis

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama masing-masing SY salah satu mantan kadis di Kota Bengkulu, dari Kontrakor AF, Konsultan Pengawas AY, dan dua orang yang enggan disebut namannya.

“Pekembangan baru kasus panorama pada hari ini Rabu (07/01/2015) saya umumkan untuk tahun 2011 dan 2012 berdasarkan laporan tim penyidik dan hasil evaluasi serta hasil ekspose telah kita tetapkan 5 tersangka yakni SY mantan kepala dinas dkk, kontraktor AF dkk, AY Konsultan Pengawas,” papar Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, wito.

Namun dikataknnya tidak menuntut kemungkinan pada tahapan selanjutnya, Kejari bakal menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Dimana hal ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Kejari Bengkulu.

“Selain lima orang itu, tidak menuntut kemungkinan bisa pastikan bisa bertambah,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Bengkulu telah menentukan kerugian sementara dalam kasus ini berkisar Rp 4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 18,5 miliar. Dimana diketahui, dana pertama yang dikucurkan sebesar Rp 10 miliar dan kemudian Rp 8,5 miliar untuk membangun PPN tersebut.

“Dari ini berasal dari APBN sebesar 18,5 miliar pertama 10 miliar kemudian dikucurkan 8,5 miliar. Kerugian 2011 berdasarkan keterangan ahli fisik 1,5 miliar 2012 kerugian 1,6 miliar jadi total 3,1 miliar kemungkinan bisa bertambah 4 miliar,” jelasnya.(dex)