kupasbengkulu.com – Diduga karena kesalahan Administrasi, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bang Haji memiliki dua Surat Keputusan (SK) untuk penunjukan SK. Alhasil, ada dua orang ketua yang berada di Sekretariat Panwascam.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Pemilu), yang diketahui sebagai ketua lama adalah Iwan. “Sedangkan SK yang baru, belum sampai sebulan terbit atas nama (berinisial) Sis,” jelas Meji Cassanova.
Diketahui, SK baru diterbitkan karena ketua sebelumnya mengajukan pindah domisili. Atas dasar tersebut, pihak kecamatan setempat mengusulkan untuk pengajuan ketua baru.
Selanjutnya, oleh Pemkab setempat usulan tersebut diterima, sehingga terbitlah SK baru atas nama Sis tersebut. Sayangnya, penerbitan tersebut tidak melalui rapat pleno, baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Hasilnya, sempat terjadi kesimpang siuran data,” jelas Meji.
Diakui Meji, masalah ini sudah dilaporkan pada pihak Pemkab. Disinyalir, permasalahan ini sudah disampaikan pada pihak Pemkab. “Kami takutkan nantinya akan ada permasalahan lebih serius, sehingga sebelum gelaran Pilpres, kami harap masalah ini sudah selesai,” pungkas Meji.(vai)