Kamis, April 25, 2024

Ketahuan Makan, PNS Akan Disanksi

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Bila pegawai negeri sipil (PNS) untuk wilayah Bengkulu Tengah ketahuan makan atau minum di rumah makan akan sanksi. Kenapa? Tentu, peraturan ini baru akan diberlakukan pada bulan ramadhan mendatang. Berarti, bila ada PNS yang ketahuan tidak puasa, akan diciduk dan diberi sanksi.

Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Satuan Pol PP, Damsyik pada kupasbengkulu.com, menurutnya, peraturan ini sudah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir.

“Keliling setiap hari, kalau kedapatan ada PNS yang tidak puasa, kita ciduk,”jelas Damsyik.

Berdasarkan Perda, lanjut Damsyik, bila tertangkap pertama, maka PNS yang bersangkutan akan dicatat namanya dan diberi peringatan.

“Tapi kalau sudah lebih dari sekali, kita akan serahkan kepada Bupati untuk sanksi seterusnya,” jelasnya. (vai)

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...