Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Aliantor Harahap mengatakan tidak dilaksanakan 9 Paket di Dinas PU pada tahun 2014 imbas dari proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) habis terpakai namun proyek tak diselesaikan.

Sehingga dengan kebijakan yang ada di Kementerian Trasmigrasi yang berpegang teguh dengan aturan, apabila kegiatan tersebut tidak dapat diselesaikan per 31 Desember pada tahun kegiatan, maka sisa dana harus dikembalikan ke Kas Negara.

“Berdasarkan hasil sementara bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2014 yang lalu, penyebabnya karena DPPID,”kata Aliantor

Dia menjelaskan, merujuk pada aturan dari Permendagri untuk proyek DPPID yang tidak selesai per 31 Desember pada tahun kegiatan dilaksanakan tidak mempermasalahkan itu. Begitu juga dari hasil audit pihak BPK, secara fisik kegiatan itu ada.Namun,yang menjadi persolan, pihak Dirjen Transmigrasi tidak mau menerima dengan kebijakan yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintah daerah untuk melanjutkan proyek tersebut. Makanya, untuk mengembalikan sisa dana DPPID dengan memotong Dana Alokasi Ksusus (DAU).

“Dalam aturan untuk melanjutkan DPPID pada tahun yang sama sudah dilakukan dengan Daftar Penggunaan Anggaran Lanjutan (DPAL).Artinya,secara tehnis pihak dinas terkait sudah melakukan itu dengan baik dan fisiknya jelas ada.Saya lihat itu hanya kesalahan administrasi saja,”demikian Aliantor

Selain itu dia menambahkan,berkenaan dengan penjelasan dengan keuangan terhadap dana 9 paket yang tidak digelar oleh Dinas PU pada tahun 2014 yang lalu,sejauh ini memang belum ada penjelasan dari pihak DPKAD.

Salah satu proyek tersebut adalah jalan hotmix di depan SKB Kecamatan Argamakmur.(jon)