Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus, kepada kupasbengkulu.com, Rabu, (04/02/2015) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah dipanggil oleh KPK dan BPKP untuk diminta keterangan.
Terkait dana yang diterima oleh pemerintah daerah terhadap royalti yang telah disetorkan salah satu perusahaan Batu Bara, dengan dana penerimaan pada kas daerah tidak sebanding dengan data.
Selain itu, soal anggaran untuk reklamasi tersebut diduga masih mengendap di dua Bank di Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dia membeberkan, didalam pemeriksaan dari dua lembaga itu, secara keseluruhannyan sudah dijelaskan serta diberikan arahan. Dimana, kedua lembaga tersebut dalam aturan sudah jelas selalu berkoordinasi, untuk mengawasi dalam pelaksanaan aturan yang diterapkan terhadap perusahaan pertambangan dan dengan penggunaan dana reklamsi.
”Kita memang sudah diperiksa oleh dua lembaga dan diberikan arahan. Baik terhadap Royalti maupun dengan penggunaan dari dana reklamsi,” demikian Danus.(jon)