Erna Sari Dewi

Erna Sari Dewi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Erna sari Dewi dilaporkan terkait izin Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota.

Laporan tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu Senin, (25/01/2015). Dalam laporan tersebut, diketahui Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota menuduh ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Partai Nasdem tersebut.

“Pertama soal berita acara terkait rencana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan izin Walikota pada tanggal 5 Januari kemaren dan ditolak secara mentah oleh Ketua Dewan tanpa alasan apapun, melallui Sekwan Kota,” Kata perwakilan dari Aliansi Masyarakat Menggugat wali kota, Feri Vandalis.

Selain terkait masalah wali kota Bengkulu, Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota juga menganggap DPRD Kota Bengkulu melakukan pelanggaran Tata terib tentang kewajiban Anggota DPRD. Sesuai dengan vide pasal 32 huruf d yang menyatakan, Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta adanya dugaan menggunakan SPPD Ke Kemendagri tersebut.

“Yang kedua pada tanggal 11 Januari rombongan DPRD Kota tiba di Jakarta, sebelum ke Kemendagri, Ketua DPRD Kota terlebih dahulu mengunjungi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) untuk menyampaikan pemberhentian Firdaus Rosyid dari partai Nasdem,” ungkapanya.

Sementara itu, anggota BK DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya laporan itu akan kita pelajari dahulu dan kita akan sampaikan ke Ketua BK,” kata Heri.

Penulis : Dodi Irawan