
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tersangka BR (38) warga jalan Salak Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, yang merupakan tersangka narkoba dengan nilai jual mencapai Rp 157,8 juta terancam hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya, selain narkoba dari berbagai jenis, tersangka juga kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan.
Berdasarkan temuan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu bakal melimpahkan kasus ini ke Dit Reskrimum Polda Bengkulu, untuk ditindak lanjuti. Dengan ini tersangka terancam dengan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Tersangka terancam dua kasus dan pasal yang berlapis yakni menyimpan senpi dari jenis revolver beserta peluru kaliber 38 sebanyak dua butir. Tersangka juga menyimpan narkoba. Berdasarkan hal itu, pihak BNN akan melimpahkan ke Dit Rekrimum Polda Bengkulu,” kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol. Joko Marjatno, Selasa (24/02/2015).
Sementara itu, tersangka BR mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Senjata api itu ia, dapat dari rekannya di Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
“Senpi itu punya teman yang digadaikan ke saya jaminannya satu paket sabu,” kata BR.
Selain itu, pelaku juga mengakui, jika senjata api itu untuk melindungi diri apabila terjadi yang tak dinginkan. Pasalnya, dalam melancarkan aksinya pasti ada kesulitan untuk bertransaksi narkoba.
“Senjata itu hanya untuk melindungi diri saja,” pungkasnya.(dex)
(Baca juga : Bawa Narkoba Senilai Rp 157,8 Juta Pengedar Diringkus)