Erna Sari Dewi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Keberadaan perusahaan retail Indomart di Kota Bengkulu yang terus menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Pasalnya, keberadaannya hingga saat ini dianggap belum mengantongi izin dan ilegal.

“Perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk payung hukum perizinan tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2016).

Surat dari Kementerian Perdagangan terkait pemberian izin usaha modern, jelas dia, harus dilandaskan dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi keberadaan usaha modern tersebut.

Diakuinya, untuk persoalan Indomart ini DPRD Kota Bengkulu telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

“Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah kota untuk segera melakukan tindakan terhadap Indomart ini, karena semakin hari semakin berkembang saja perusahaan ini,” ujar Erna.

Upaya pemerintah kota, lanjut dia, belum diketahui sejauh ini untuk penyelesaiannya, sudah memberikan teguran atau menyurati Kementerian Perdagangan.

“Apakah ditutup sementara sambil pembuatan Perda dan baru bisa mengurus izin atau apakah bisa berjalan sembari pengurusan izinnya, inilah yang diperlukan ketegasan dari pemerintah kota,” tambah Erna.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, bahwa pemerintah kota perlu membuat Perwal soal keberadaan usaha modern ini. Karena jika menunggu Perda RDTR prosesnya pembuatannya memakan waktu yang lama.

“Bagi daerah yang belum memiliki Perda (RDTR), menurut Kementerian Perdagangan perlu dibuat Perwal terlebih dahulu,” tandasnya.(nta)