Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Penunjukkan Windra Purnawan sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepahiang disikapi berbeda oleh Pengurus DPD KNPI Provinsi Bengkulu.

Perbedaan pendapat tampak antara Sekretaris DPD KNPI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo dengan Wakil Ketua I Bidang OKK DPD KNPI provinsi, Agung Ardiansyah.

Menurut Agung, ilegal atau legalnya Musda yang berakhir dengan penunjukkan Windra sebagai Ketua DPD KNPI, tergantung dari penilaian konstitusi. Musda bukannya Tupoksi sekretaris, melainkan OKK. Tugasnya Sekretaris itu jelas Agung, disekretariatan.

Musda kemarin itu, diambil alih dengan persetujuan Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu, mengingat tidak terlaksananya Musda yang telah direncanakan pada Sabtu (13/2/2016).

“Kita ambil alih untuk menyelamatkan organisasi KNPI yang keadaannya sudah termasuk darurat,” tegas Agung, Senin (15/2/2016).

Sesuai AD/ART
Secara persyaratan kata Agung, Musda yang digelar pihaknya sudah sesuai AD/ART KNPI. Soal Musda sebelumnya yang berakhir ricuh, belum sampai pada penetapan calon. “Kita tidak tahu ada berapa pemuda yang berniat mencalonkan diri. Kalau sudah ke penetapan calon. Kemudian calon lain tidak diundang, baru bisa Musda dikategori tidak sah,” jelasnya.

Kepengurusan KNPI di suatu daerah akan sah apabila dilantik dan dikukuhkan kepala daerah. “Sah apabila sudah dilantik dan dikukuhkan kepala daerah, mengingat KNPI sebagai mitra dalam pembangunan daerah. Kalau tidak bermitra, selesailah KNPI,” kata Agung.

Sementara Wibowo, Musda tersebut tidak legal dan hanya diikuti oleh segerombolan orang saja. Sebaliknya disebutkan, jika Musda bukan kapasitas Bidang OKK, melainkan caretaker dan panitia Musda.

“Sebaiknya Bidang OKK belajar lagi tentang organisasi dan AD/ART KNPI,” kata Wibowo.

Soal laporan ke Polresta, Wibowo menerangkan mewakili caretaker dan panitia, tidak pernah memaksa kandidat untuk memberikan dana.

Dana itu sifatnya cuma partisipasi saja. Memang dari koordinasi kedua kandidat, bersedia membantu Rp 20 juta. Rohim Rp 10 juta dan Windra Rp 5 juta. Jikapun tidak mau membantu, tidak apa-apa.

“Jadi dimana unsur penipuannya, mengingat juga Musda bukan tidak dilaksanakan, tetapi belum dilaksanakan lantaran belum mendapat restu dari Kapolda,” tegasnya. (slo)