kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Usulan Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bengkulu, Melyansori, sempat menyinggung tentang pembentukan Dewan Pengupahan. Hal ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, dan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dan Keppres 107 Tahun 2004.

Namun Dirut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu, Adran Khalik menegaskan, bahwa permasalahan yang dibahas pada hearing hari ini tidak berhubungan dengan pembentukan Dewan Pengupahan.

“Dewan pengupahan hanya mengurusi masalah penentuan Upah Minimum Kota (UMK) dan bukan masalah upah bongkar muat. Karena pengupahan pekerja angkut disini ditentukan melalui kesepakatan Tripartit tadi yakni kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang diketahui oleh Disnaker,” jelasnya.

Meskipun secara konteks permasalahan tidak berhubungan dengan pembentukan Dewan Pengupahan Komisi II Suimi Fales, tetap mendukung segera dibentuk Dewan Pengupahan tersebut

“Dewan pengupahan harus segera dibentuk mengingat banyaknya tuntutan dan permasalahan yang menanti didepan. Selama ini standar pengupahan di Kota Bengkulu masih berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah saatnya kota mandiri. Disamping itu anggaran pembentukan Dewan Pengupahan sudah ada,” tegas Suimi.

Sementara itu, Adran Khalik kembali menyampaikan pembentukan Dewan Pengupahan ini tidak dapat dilakukan secara instan. Dewan Pengupahan itu sendiri terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan pakar atau akademisi sehingga prosesnya tidak bisa kilat.

“Terpenting adalah Dewan pengupahan yang terbentuk ini nantinya memiliki pemahaman tentang tugas dan fungsi didalamnya, bukan malah terkesan terburu-buru,” tandasnya.(ae12)