Kamis, April 25, 2024

Komisi III Angkat Bicara Terkait Solusi Pagar BORR Kawasan Danau Dendam

Kupas News, Bengkulu – Warga Kota Bengkulu yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Tunas Muda, pada Selasa 18 Januari 2022 kemarin mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menyampaikan aksi protes sekaligus menyampaikan surat keberatan kepada dewan Provinsi Komisi III  terkait pembangunan pagar di ruas Bengkulu Quter Ring Road (BORR) yang membela kawasan Cagar Alam di wilayah Danau Dendam Tak Sudah  yang telah menutup akses warga untuk menuju ke areal perkebunan.

Menanggapi laporan dari warga yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Tunas Muda tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu langsung bertindak melakukan Hearing bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan perwakilan dari warga untuk membahas dan mencari solusi terkait keberadaan pembangunan pagar di ruas Bengkulu Quter Ring Road (BORR) agar tidak menjadi polimik.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani menjelaskan, pihaknya mendapat keterangan dari pihak BKSDA,bahwa  pemagaran pada bagian ruas bangunan (BORR) itu wajib dilakukan,karena mengingat pada kawasan Cagar Alam yang berada di wilayah kawasan Danau Dendam Tak Sudah tersebut di anggap rawan aksi perambahan hutan.

“Saat Hearing Bersama BKSDA dan perwakilan dari warga, terungkap bahwa perkebunan warga tersebut memang masuk ke areal kawasan Cagar Alam (CA), Maka dari itu untuk menyelamatkan kawasan Cagar Alam yang di lindungi   menurut  UU nomor 5 tahun 1990  tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tentu perlu dilindungi dan perkembangan kawasan CA ini juga merupakan tanggungjawab BKSDA. Karena jika ada yang melanggar akan berujung ke pidana sesuai dengan pasal 17 dan 19  tentang perubahan kawasan yang dilindungi,” ungkap Herwin saat di hubungi rabu (19/1).

Namun demikian untuk membuktikan bahwa wilayah itu merupakan kawasan Cagar Alam, pihaknya meminta kepada BKSDA agar mempersiapkan dokumen, supaya saat dipertemukan kepada warga pihak BKSDA bisa memberikan penjelasan.dan warga juga bisa menunjukkan dokumen sebagai dasar untuk menguatkan bukti kepemilikan lahan di sekitar kawasan CA tersebut.

“Saat ini kita memberikan waktu baik kepada warga yang tergabung dalam kelompok tani tunas muda maupun pihak BKSDA agar mempersiapkan dokumentasi. Karena ketika dipertemukan nanti,meskipun ada kekeluruan, kita  juga bisa cari solusinya,” katanya

Ketua Praksi Gerindra ini juga sudah menerima pengakuan dari warga,bahwa areal perkebunan di sekitar wilayah Cagar Alam yang terletak di kawasan DDTS tersebut, sebelumnya mereka garap hingga mencapai Ratusan hektar, bahkan saat ini telah di miliki warga sebanyak kurang lebih 40 KK.

“ Kita saat ini masih menunggu dokumennya, dan berharap setelah dipertemukan antara warga dengan pihak BKSDA nanti bisa mendapatkan kesepakatan yang terbaik., karena ini menyangkut masyarakat, maka kami sebagai wakil rakyat tentu menginginkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Herwin Seberhani. (Adv)

Related

Dalam Paripurna, Rohidin Sampaikan Dua Nota Penjelasan Raperda

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan...

Sarjoni Hanapi Berharap Usulan di Reses Perdana 2023 Segera Dianggarkan

Kupas News, Bengkulu - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs....

Hasil Reses Marlesi Rangkum Usulan yang Menjadi Skala Prioritas

Kupas News, Bengkulu - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Faizal Mardianto Minta Masyarakat Pahami Aturan Dapatkan BPJS Gratis

Kupas News, Bengkulu - Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat,...

Di Reses, Mohd Gustiadi Mengajak Masyarakat Berantas Praktek Prostitusi

Kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd Gustiadi, Foto:...