
Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya rencana Bupati Kaur Hermen Malik, untuk mengambil lahan MIN Bintuhan dibawah naungan Kementerian Agama Kaur, ditolak dari pihak sekolah dan wali murid serta masyarakat sekitar. Pasalnya, sebanyak 145 murid SDN 03 akan dipindahkan di lokasi SMPN 02 yang berjarak 3 kilometer.
Penolakan ini disampaikan dalam bentuk berita acara yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Senin (19/01/2015). Dalam berita acara tersebut dirincikan sejarah dari berdirinya SDN 03 Kaur Selatan, di Desa Jembatan Dua dengan tanah hibah dari masyarakat seluas 4331 meter persegi pada tahun 1958.
Alasan lain penolakan tukar guling ini, jika murid dipindahkan dengan jarak tempuh sejauh tiga kilo meter ini akan sangat beresiko pada keselamatan mereka, serta dapat mengganggu mental mereka pada sekolah yang baru.
Wakil Ketua I DPRD Kaur Darhan saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat yang dikirim pihak sekolah, namun akan dibicarakan terlebih dahulu pada unsur pimpinan kapan waktu hearing akan dilaksanakan.
“Kita sudah menerima surat tersebut, namun akan kita bicarakan dulu kapan dilakukan hearingnya. Dalam kesempatan itu kita akan memanggil pihak komite sekolah, dinas pendidikan dan yang bersangkutan lainnya,” tutup Darhan.(mty).