kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua tersangka narkoba berinisial BR (38) dan MY (52) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu karena membawa sabu senilai hingga Rp 157,8 juta terancam hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman ini belaku bagi BR yang dijerat dua pasal narkotika dan kepemilikan senjata api.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno saat dikonfirmasi mengatakan untuk tersangka BR, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112 dan 114, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Demikian juga tersangka BR dalam penyergapan menyimpan senjata api, Menurut Djoko, BR akan dijerat Undang-undang darurat Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat (1), dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Untuk Tsk BR, akan dikenakan pasal 112 dan 114, karena mengedarkan narkotika diatas lima gram,” ujar Kepala BNN Propinsi Bengkulu, Rabu (25/02).
Namun, menurut Djoko, pihaknya tak akan menangani kasus senjata api yang ditemukan anggota BNN Provinsi Bengkulu. Karena dalam perkara ini, akan dilimpahkan ke Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti.
“Untuk pekara senpi, nanti akan kita serahkan kepada pihak Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Disini kita hanya fokus pada kasus narkobanya saja,” ungkapnya.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, berhasil meringkus BR Senin (23/02/2015) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tsk BD tim berhasil mengamankan sebanyak 143 paket sabu, 23,60 gram sabu kristal, 71 butir ekstansi warna krem merek Swan, dua unit timbangan Digital, alat pres plastik dan buku rekapitulasi transaksi, dua unit hadphone merek Nokia dan Samsung. Selain itu tim pemberatas juga menyita satu pucuk senjata api jenis Revolver dengan dua butir peluru merek Keliber 38.
Selain BR, BNN juga berhasil meringkus tersangka MY (52) pada waktu yang bersamaan di jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari tangan tsk MY, tim berhasil menyita tujuh paket sabu senilai Rp 750 ribu, enam paket sabu senilai Rp 500ribu, empat paket sabu senilai Rp 350ribu, dan 10 liting ganja siap pakai.
Total 17 paket sabu dan 10 liting ganja, selain itu ditemukan juga timbangan digital, alat pres plastik, alat isap atau bong, buku rekap penjualan, serta dua unit handphone Nokia, dan uang tunai Rp 1 juta.
Dengan tertangkapnya dua tersangka tersebut, BNN Provinsi Bengkulu berhasil menyita 151 paket sabu, 23,60 Gram sabu kristal, 10 linting ganja, serta perlengkapannya. Selain itu uang tunai Rp 1 juta dan sepucuk sejata api juga diamankan, dan nilai barang ini bila diuangkan sekitar Rp 157.800.000.(dex)