1 (4)

Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Purwoto Joko Irianto

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam tugasnya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu bertugas, untuk menyelesaikan permasalahan lembaga intasi pemerintah selama tahun 2014. Diakhir tahun ini diperkirakan telah jaksa pengacara negara telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,6 juta.

Pada rilisnya, kerugian tersebut terhitung mulai penyelamatan dan pemulihan kekakyaan aset dan keuangan negara tersebut dari seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta pembayaran tunggan uang pengganti.

Untuk kerugian tersebut, terhitung mulai penyelamatan dan pemulihan kekakyaan aset dan keuangan negara, Kejaksaan Tinggi penyelematan keuangan negara sebesar Rp 796 juta dan USD 548 ribu. Lalau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebesar Rp 33 juta, Kejari Curup sebesar Rp 5,3 juta, Kejari Kepahiang sebesar Rp 3,5 juta dan Kejari Mukomuko sebesar RP 6,5 juta.

Dari total keseluruhan mulai penyelamatan dan pemulihan kekakyaan aset dan keuangan negara sebsar Rp 849 juta dan USD 548 ribu.

Kemudian, pada pembayaran tunggakan uang pengganti, Kejari Curup sebesar Rp 6 juta dan Kejari Argamakmur sebesar Rp 3,8 juta. Dari total pembayaran tunggan uang pengganti sebesar Rp 9,8 juta. Sehingga dari total yang dihimpun dari Kejati penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,6 juta.

“Hasil ini merupakan penyelamatan dan pemulihan kekayaan atau aset atau keuangan negara , BUMN atau BUMD serta pembayaran uang pengganti pekara tindak pidana korupsi berdasarkan UU nomor 3 tahun 1971 dalam tahun 2014,” jelas Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Purwoto Joko Irianto.

Dari hasil yang telah dirinci tersebut, Purwoto mengatakan, penyelematan keunagn negara tersebut meningkat dari tahun 2013. Dalam jumlah yang di himpun, penyelamatan dan pemulihan kekakyaan aset dan keuangan negara Rp 757 dan pembayaran tunggan uang pengganti sebesar Rp 434 juta dari seluruh jajaran Kejati.

Sementara itu, Purwoto juga menjelaskasn agar masyarakat lebih menggunkan pelayaan dari jasa hukum Kantor pengacara Negara. Dimana masalah yang mereka dihadapi yakni pidana, perdata seperti perkawinan, waris, perjanjian, pertanahan dan permasalahan hukum lainnya.

“Warga dapat ke Pos Pelayanan hukum gratis yang dikelolah oleh jaksa negara bidang perdata dan tata usaha negara. silahkan anda menggunkan jasa hukum jaksa pengacara negara,” demikian Purwoto.(dex)