illustrasi

illustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Kontraktor pembangunan Gedung Bank Bengkulu Cabang Seluma ZY Warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kota, ditetapkan Tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tais, penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan pemilik toko bangunan CV Bukit Aur atas nama Saharudin dengan pasal penipuan.

“Kemaren telah kita panggil untuk dimintai keterangan,”Kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono Melalui Kapolsek Tais Iptu Erus Rustandi Jumaat (11/9/2015).

Atas laporan dan bukti yang ada tim penyidik unit reskrim Mapolsek Tais menetapkan ZY sebagai tersangka penipuan.
“Namun belum dilakukan upaya penahanan karena masih akan memanggil sejumlah saksi,”Ujarnya.

Diketahui kasus penipuan tersebut atas laporan penipuan oleh ZY kepada Sahrudin karena telah mengambil material ditoko bangunan CV Bukit aur senilai Rp 1 1 1 287000 dalam pembangunan gedung kantor Bank Bengkulu, Gedung BP4K dan gedung rumah sakit RSUD Tais dimana ZY telah membuat surat perjanjian akan melunasi hutang tersebut saat pekerjaan proyek telah selsai namun hingga memasuki tahun 2015 ini perihal hutang tersebut tidak pernah dilunasi.(cee)