
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mantan Kadis Tata Kota Bengkulu, Yalinus yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi masterplan mengembalikan uang negera sebesar Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui kuasa hukumnya pada senin (09/02/2015) siang kemarin.
Pengembalian uang tersebut melalui kuasa hukum terdakwa tersebut. Uang dari Yalinus langsung diserahkan ke Kejari Bengkulu yang nantinya bakal di serahkan kembali ke Kas Negara.
“Dalam penanganan perkara Masterplan, terdakwa Yalinus melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sejumlah 50 juta kepada jaksa penuntut umum, yang kemudian dititpkan ke rekening Kejari Bengkulu Bank BRI, nonbunga,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito melalui Kasi Intelejen Kejari Bengkulu Dharama Natal.
Namun, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Dharma Natal menjelaskan bahwa pengembalian uang yang dilakukan kuasa hukum Yalinus tersebut tidak akan mengurangi hukuman yang akan diterima oleh Yalinus, pengembalian uang negara tersebut hanya akan menjadi bahan pertimbangan saat vonis nanti.
“Ya sesuai pasal 4 UU Tipikor, Pengembalian uang itu nggak akan mengurangi atau menghapus hukuman, hanya akan jadi bahan pertimbangan saat sidang” terang Dharma, selasa (10/02/2015).
Dalam kasus masterplan yang melibatkan 4 terdakwa masing-masing mantan Kadis Tata Kota Bengkulu Yalinus, dua orang dari pihak CV MK yakni IS dan HM serta tiga orang dari CV AH yakni SU, SD dan M. Namun total loss kerugian negara mencapai Rp 196 juta, namun hingga saat ini baru pihak Yalinus saja yang mengembalikan uang senilai Rp 50 juta pada senin (08/02/2015) kemarin.(cr13)