Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALKorupsi PON, Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara

Korupsi PON, Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Jakarta, kupasbengkulu.com – Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau Rusli Zainal serta mencabut haknya dipilih menduduki jabatan publik dalam putusan kasasinya.

Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin juga menghukum Rusli membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Anggota majelis hakim Mahkamah Agung Krisna Harahap di Jakarta, Senin, mengatakan putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tinggi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Rusli dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak.

Majelis hakim menilai Rusli Zainal terbukti menerima hadiah atau suap terkait pelaksanaan PON Riau dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus kehutanan.

Namun Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan bandingnya dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

ANTARA