kupasbengkulu.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi maupun radio agar tidak ‘kebablasan’ dalam menyajikan siaran bermuatan kampanye. Hal ini mengingat sudah banyak kandidat kepala daerah yang mulai mengiklankan diri di media untuk memenangkan Pemilu 9 Desember 2015 mendatang.

“Kita terus pantau media televisi maupun radio yang sudah banyak menayangkan iklan kandidat kepala daerah jangan sampai terjadi blocking time atau memonopoli jam siar acara lain yang sudah dipublikasikan ke masyarakat,” ujar Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Mona Anggraini, Senin (27/07/2015).

Dia mengatakan, mayoritas iklan kandidat yang ditayangkan di lembaga penyiaran berupa berita pariwara. Sejauh ini memang belum ada aturan tegas tentang durasi suatu berita (news) sehingga masih sulit membedakan apakah itu benar-benar berita atau malah pariwara mengingat terkadang lembaga penyiaran sendiri jarang mencantumkan tulisan ‘pariwara’ dalam berita berbayar. Namun sebagai kontrol, apabila suatu berita yang sama ditayangkan dalam durasi lebih dari 15 menit, bisa dipastikan masuk ranah pariwara.

Sementara itu, dalam masa kampanye kandidat kepala daerah yang akan digelar pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2015 nantinya, pihak KPID akan memastikan bahwa sudah tidak ada lagi iklan atau pariwara yang ditayangkan dengan biaya pribadi kandidat. Hal ini menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 bahwasannya dana kampanye kandidat akan dikeluarkan oleh negara sehingga kandidat tidak boleh menayangkan iklan pribadi.

“Yang menjadi kendala kadangkala banyak akal-akalan dari kandidat. Dia mengatakan iklan itu bukan atas biaya pribadinya melainkan sponsor dari para pendukung. Kalau lembaga penyiaran melakukan pelanggaran kami akan menjatuhkan sanksi dengan melayangkan surat peringatan. Jika tidak dipatuhi, hanya menunggu waktu tiga hari untuk menjatuhkan sanksi berikutnya berupa pengurangan durasi siaran,” lanjut Mona

Dia menambahkan, sanksi tegas lebih lanjut akan dilakukan pemberhentian mata acara bahkan pencabutan izin siar.

“Setelah masa kampanye berakhir, sudah tidak boleh lagi ada jejak rekam kandidat di media. Kita juga sulit menghindari adanya kedekatan pribadi antara pimpinan media dengan kandidat kepala daerah sehingga jangan sampai nantinya dalam penayangan iklan kampanye dengan biaya negara itu tidak berimbang dan lebih mengangkat salah satu kandidat saja,” jelasnya.

Lebih jauh, nantinya KPID Provinsi Bengkulu juga akan membuka posko pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penyiaran iklan kampanye.

“Masyarakat yang merasa terganggu dengan iklan kampanye, apalagi yang ranahnya menyenggol masalah rasis, dapat melaporkan ke KPID dengan mencantumkan nama program/ iklan, waktu penyiaran, channel atau lembaga penyiaran, dan identitas pelapor yang kita jamin kerahasiaannya,” demikian Mona. (val)