Kamis, Juli 10, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAKPPS Dianiaya, KPU Siapkan Pengacara

KPPS Dianiaya, KPU Siapkan Pengacara

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM.

kupasbengkulu.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan, jika dari korban dugaan penganiayaan ketua KPPS TPS 2 dan 3 atas nama, Sahrun Azhari dan Saimanudin di Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, dari KPU Provinsi siap untuk membackup dalam proses pendampingan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk kedua korban.

”Kita sifatnya membackup, jika memang membutuhkan pengacara tentunya akan dilakukan pendampingan. Namun, itu tergantung dengan kedua korban dan masih bisa diatasi KPU Rejang Lebong, ” kata Irwan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/4/2014).

Ia mengatakan, dalam laporan lisan yang diterima dari KPU Kabupaten Rejang Lebong, kejadian tersebut masuk dalam pidana umum. Meskipun demikian, dari KPU Kabupaten Rejang Lebong masih  mempelajari apakah kejadian ini masuk dalam pidana pemilu atau tidak.

”Kami mengharapkan kejadian ini bisa terus berjalan agar masuk ke ranah hukum. Kalau soal apakah kasus ini masuk dalam pidana pemilu KPU Rejang Lebong masing mempelajarinya,” jelas Irwan.

Irwan menambahkan, KPU mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas atas dugaan penganiayaan tersebut. Hal tersebut, untuk menghindari kejadian serupa di kabupaten/kota di Bengkulu.

”Kejadian ini sudah menciderai proses demokrasi yang berjalan,” demikian Irwan.(gie)