kupasbengkulu.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan, jika dari korban dugaan penganiayaan ketua KPPS TPS 2 dan 3 atas nama, Sahrun Azhari dan Saimanudin di Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, dari KPU Provinsi siap untuk membackup dalam proses pendampingan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk kedua korban.
”Kita sifatnya membackup, jika memang membutuhkan pengacara tentunya akan dilakukan pendampingan. Namun, itu tergantung dengan kedua korban dan masih bisa diatasi KPU Rejang Lebong, ” kata Irwan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/4/2014).
Ia mengatakan, dalam laporan lisan yang diterima dari KPU Kabupaten Rejang Lebong, kejadian tersebut masuk dalam pidana umum. Meskipun demikian, dari KPU Kabupaten Rejang Lebong masih mempelajari apakah kejadian ini masuk dalam pidana pemilu atau tidak.
”Kami mengharapkan kejadian ini bisa terus berjalan agar masuk ke ranah hukum. Kalau soal apakah kasus ini masuk dalam pidana pemilu KPU Rejang Lebong masing mempelajarinya,” jelas Irwan.
Irwan menambahkan, KPU mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas atas dugaan penganiayaan tersebut. Hal tersebut, untuk menghindari kejadian serupa di kabupaten/kota di Bengkulu.
”Kejadian ini sudah menciderai proses demokrasi yang berjalan,” demikian Irwan.(gie)