Sabtu, Juni 28, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaREMAJANikah Terlalu Cepat, Ini Risikonya!

Nikah Terlalu Cepat, Ini Risikonya!

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Jangan nikah terlalu cepat, atau terlalu muda. Sebab, hal tersebut berdasarkan data adalah penyebab terbesar terjadinya perceraian. Di Rejang Lebong, trend perceraian terus meningkat setiap tahunnya, berkaitan dengan jumlah pernikahan yang berada di bawah umur yang juga terus meningkat. Idealnya, untuk lelaki usia menikah adalah 25 tahun, sedangkan untuk perempuan 19 tahun.

Tahun 2013 misalnya, total 653 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Curup. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya adalah talak dan 491 adalah gugat cerai. Dari total tersebut, perkara putus mencapai 682 perkara.

Jumlah tersebut meningkat drastis pada tahun 2014. Perkara masuk selama tahun itu mencapai 681 perkara. Dirincikan, cerai talak sebanyak 188 kasus dan gugat cerai sebanyak 493. Jumlah perkara masuk ini meningkat hampir 10 persen dari sebelumnya.

Untuk perkara yang putus pada tahun 2014, jumlahnya juga cukup fantastis. tercatat, total 713 perkara yang diputuskan Pengadilan Agama Curup.

“Diantaranya, 190 perkara cerai talak dan 523 gugat cerai,”ungkap Ketua PA Curup, Zulkardi melalui Plt Panmukum, Maisarah pada kupasbengkulu.com

Ia menambahkan, jumlah pasangan cerai didominasi oleh pasangan muda yang berusia dibawah 21 tahun untuk laki-laki dan dibawah 18 tahun untuk perempuan. Kesimpulannya, menikah terlalu dini dianggap terlalu beresiko. Karena, lanjutnya, psikologis yang belum matang dan kesiapan mental yang belum sepenuhnya bisa berdampak buruk bagi kehidupan berumah tangga.

“Jumlah yang paling dominan diantara pasangan yang cerai adalah pasangan muda,”pungkas Maisarah. (vai)