kupasbengkulu.com – Sedang asyik fly (Menghisap ganja,red) dua orang warga Kota Bengkulu, masing-masing berinisial Ps (29) warga Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, dan Ap (20) warga Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, dibekuk aparat Polres Kota Bengkulu.
Keduanya ditangkap petugas, Minggu (14/09/2014) sekitar pukul 21.01.WIB, saat sedang pesta ganja di salah satu rumah di Perumahan Korpri, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Narkoba Iptu Ruben O Kbarek, melalui KBO Narkoba Ipda Pernoto, menuturkan, dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 3 paket narkoba jenis ganja dan 1 linting ganja dengan harga Rp 100 ribu serta 3 unit ponsel genggam milik pelaku.
“Kedua tersangka beserta barang bukti ganja sudah kita amankan, kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja,” tambah Pernoto, Senin (15/09/2014).
Keberhasilan petugas membekuk kedua pelaku ini, kata Pernoto, hasil dari laporan masyarakat, dan petugas di lapangan langsung melakukan pengintaian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket ganja yang disimpan dalam lemari baju.
Dari hasil pengembangan kedua pelaku mengaku barang haram jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial SH.
“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap SH,” tutup Pernoto.(yee)