kupasbengkulu.com, lebong – Tampaknya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong masih menyisakan sakit hati warga Padang Bano yang harus tergabung ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Ini terbukti saat tokoh masyarakat di lima desa yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano enggan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Hal tersebut terungkap pada saat dialog antara tokoh masyarakat Padang Bano dengan pejabat pemda Lebong, yang di hadiri Asisten 1 Khadirman, Kasat Intel Polres Lebong AKP Darhasan, Kasi Intel Kejari Tubei Hendrizal, Senin (31/8/2015) kemarin.

Dalam dialog yang berlangsung di aula kantor camat Padang Bano tersebut, warga mempertanyakan sikap Pemda Lebong yang terkesan lamban memperjuangkan status hukum wilayah padang bano yang hingga saat ini masih terkatung-katung.

“Yang kami butuhkan bukan harapan dari Pemda Lebong, tapi kepastian. Kalau dalam Pilkada nanti kami harus memilih untuk Bengkulu Utara, lebih baik kami Golput,” tegas Bustanil yang juga mantan Kades Padang bano dan saat ini masih menjabat ketua BPD Desa Padang Bano.

Sejauh ini, lanjut Bustanil sebagian besar warga Padang Bano belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia walaupun sudah 70 tahun merdeka. Apalagi dari 7512 warga Padang Bano hanya 2716 yang memiliki KTP dan terdata sebagai pemilih di Lebong.

“Kami merasa belum bisa merdeka, bagaimana tidaj sebagian besar masyarakat kami belum memiliki KTP dan tidak terdata dalam data pemilih. Padahal, pada Pilleg dan Pilpres kemarin kami terdata sebagai pemilih di Lebong,” imbuhnya.

Terpisah Kades Padang Bano, Amirul atau yang akrab disapa Ilung menyatakan situasi di Padang Bano saat ini masih kondusif. Namun, Ilung tidak dapat menjamin jika pada saat Pilkada nantinya situasi seperti ini masih terjaga.

“Kalau sekarang warga masih bisa bersabar dan situasi masih kondusif, tapi untuk kedepan saya tidak bisa menjamin. Sebagai kades, saya sudah lelah memberikan penjelasan kepada warga. Jadi harapan saya, warga segera mendapat kepastian bagaimana status hukum mereka sebagai penduduk,” demikian Ilung.(spi)