kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Slamet Prayogi (19) warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang mengakibatkan meninggalnya Ibrahim (57) warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, Slamet yang mengendarai sepeda motor jenis KTM tanpa plat bertabrakan dengan korban yang mengendarai motor Honda Suprafit nopol BD 5525 KG yang mengakibatkan korban meninggal menggenaskan.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah pada hari Kamis (10/9/2015) sekitar pukul 18.31 WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Lantas, AKP Istiqlal didampingi oleh Kanit Laka, Ipda Iskandar pada kupasbengkulu.com, Jumat (11/9/2015).

Istiqlal menyatakan, tersangka sebelumnya telah diperiksa secara intensif selama 12 jam terakhir. Hasilnya, dinyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kelalaian pelaku.

“Hal itu terbukti dari kendaraan yang digunakan pelaku, selain lampu motor yang redup, juga tidak dilengkapi dengan lampu Sign dan plat nopol,” tegas Iskandar.

Kronologis kejadian dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, terang Iskandar, menunjukkan bahwa saat kejadian korban tewas sedang memacu kendaraannya dari arah Jalan Sapta Marga, Desa Teladan, Kecamatan Curup selatan menuju ke Perumahan BTN Air Merah, di Jalan Padat Karya.

Dari arah berlawanan, datanglah tersangka dengan kecepatan tinggi dan lampu yang redup. Karena sama-sama tidak siap, keduanya akhirnya terlibat tabrakan keras.

“Korban dan tersangka sama-sama tidak menggunakan helm saat kejadian, sedangkan lampu kendaraan sangat redup, hal itu yang menjadi faktor utama korban mengalami luka sangat berat di kepalanya setelah terhempas ke aspal,” jelas Iskandar.

Akibat dari kejadian tersebut, tersangka diancam dengan pasal 310 ayat 4 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tersangka diancam pidana dengan hukuman kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.(vai)