kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kaur Dihan Bastari, menerangkan kalau H-7 dan H+7 lebaran kenaikan tarif travel tidak boleh melebihi 5 persen.
“Belum lama ini ikatan travel Kaur menghubungi kami dan menanyakan tentang kenaikan tarif travel saat lebaran nanti, dan itu saya jelaskan kalau berdasarkan rakor ditingkat provinsi beberapa waktu yang lalu itu tidak ada kenaikan. Tetapi berdasarkan instruksi dari kementerian itu tarif travel boleh dinaikan, namun tidak melebihi dari lima persen,” ungkap kepala Dishubkominfo Dihan Bastari Selasa (22/7/2014).
Perlu diketahui tarif travel dari Bengkulu ke Kaur saat ini Rp 90 ribu dan jika dinaikkan 5 persen berarti Rp 94.500.
“Kalau saat ini ongkos travel dari Bengkulu ke Kaur Rp 90 ribu, dan jika lebaran ini paling tinggi ongkosnya dinaikan 5 persen itu menjadi Rp 94.500 atau dibulatkan Rp 95 ribu,” ungkapnya.
Selanjutnya bagi travel yang menaikan tarif melebihi 5 persen itu akan diberikan sanksi. Dan yang bersangkutan akan dipanggil. (mty)