
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (02/03/2015) memanggil lima orang saksi, kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Panorama dengan anggaran sekitar Rp 18,5 miliar dari APBN tahun anggaran 2011 dan 2012. Kelima saksi tersebut, berinsial DC, FR, AI CS dan FA.
”Hari ini ada lima orang saksi dipanggil dan semuanya hadir. Mereka selaku panitia lelang dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan sistem pelelangan,” kata Kajari Bengkulu Wito melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Darma Natal, Senin (02/03/2015).
Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar ini, sebelumnya Kejari Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadis Disperindag Kota Bengkulu SY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SZ, BA, Pihak Konsultan Pengawas AY dan pihak Kontraktor AF.(cr13)
(Baca juga : Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Panorama Selevel Kadis)