Heri Aprianto

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dua pasang calon bupati/wakil Bupati Rejang Lebong, yakni Paslon nomor urut I, Fatrolazi – Nurul Khairiyah dan Paslon nomor urut 5, Anom Chan – Joni Tan mengajukan keberatan atas hasil penetapan Rapat Pleno KPU daerah tersebut, Rabu (16/12/2015) melalui tim suksesnya.

Tim sukses paslon nomor urut I, Heri Aprianto bahkan sudah membawa satu bundel yang berisi bukti pelanggaran yang dilakukan paslon lain.

“Kami menyatakan keberatan dan berharap akan ada diskualifikasi terhadap paslon yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Meskipun demikian, KPU daerah itu tetap menetapkan hasil pleno. Menurut Ketua KPU setempat, Halid Saifullah, hingga saat ini menurut hasil pencermatannya, tidak ada ditemukan pelanggaran berarti dalam gelaran Pilkada 2015 lalu. Ia juga menyatakan bahwa mulai dari hasil C1 di TPS, hingga tingkat desa, berlanjut ke tingkat Kabupaten, tidak terdapat perubahan angka.

“Semuanya tetap sama, sehingga tahapan Pilkada harus tetap berjalan,” lanjut Halid.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra, batas untuk pelaporan pelanggaran Pilkada adalah 7 hari dari hari pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu. Berarti, laporan berbentuk satu bundel dari pelapor masih bisa diterima, lantaran saat ini masih terhitung 7 hari dari tanggal tersebut.

“Namun kita masih akan mempelajari laporan tersebut, kita masih belum bisa menyebutnya sebagai pelanggaran atau apapun, karena masih akan didalami dulu,” pungkas Dodi. (vai)