Turmudhi

Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan Turmudhi

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan Turmudhi menegaskan, sebelum bertugas lima tahun kerja di Kabupaten Bengkulu Selatan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus tes tahun ini, tidak boleh mengajukan usulan pindah keluar daerah.

Dari 29 CPNS yang baru saja lulus tes tersebut, diketahui hanya 9 CPNS yang merupakan putra daerah, sementara 20 CPNS dari luar daerah. Seperti, dari Kabupaten Seluma, Kaur, Kota Bengkulu, Bengkulu Utara dan daerah lainnya.

”Kita meminta surat pernyataan kepada CPNS yang lulus ini sebab itu penting,” kata Turmudhi.

Jika CPNS tidak menyertakan surat pernyataan bersedia tersebut, lanjut dia, dikhawatirkan baru bertugas satu atau dua tahun, mereka sudah mengajukan pindah. Sehingga PNS di Bengkulu Selatan menjadi berkurang.

”Kami tidak mau setelah lulus CPNS di Bengkulu Selatan hanya menjadi batu loncatan saja, setelah terima Surat Keputusan (SK) tugas langsung pindah ke daerah asal mereka,” terang Turmudhi.

Ditambahkan Turmudhi, memasuki hari ke-4 penerimaan berkas daftar ulang dari 29 CPNS, ternyata masih ada dua CPNS lagi yang belum mengembalikan berkas. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan, kepada kedua CPNS itu, menyampaikan berkas hingga lusa 20 Desember.

”Sampai saat ini baru 27 yang sudah sampaikan berkas, sisanya dua masih kami tunggu hingga 20 Desember,” pungkas Turmudhi.(tom)