Dirjen Dukcapil melihat kelancaran peralatan di Dukcapil Kota Bengkulu.

Dirjen Dukcapil melihat kelancaran peralatan di Dukcapil Kota Bengkulu.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Kartu Identitas Anak (KIA)  merupakan kartu pengenal, sebelum anak-anak mendapatkan KTP elektronik.

Kartu ini merupakan kartu pengenal anak sejak dilahirkan hingga usia 17 tahun.

Direktur jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (13/04/2016) mengatakan, semua anak Indonesia Mulai dari  0 hingga 17 tahun, akan memiliki kartu identitas diri.

“Fungsi dari KIA antara lain, untuk pelayanan kesehatan. Jika berobat kerumah sakit, tunjukan kartu identitas anak. Jika mau masuk sekolah, tunjukan kartu identitas anak itu, sehingga tidak lagi membawa akte kelahiran dan kartu keluarga kemana mana,” ujar Zudan.

Dalam kartu identitas anak ini, anak usia 0 tahun sampai 5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan anak usia 5 tahun sampai 17 tahun menggunakan foto dalam KIA-nya.

“Bedanya dengan E-KTP, kartu ini tidak merekam identitas seperti E-KTP. Hanya terdapat identitas- identitas pengenal anak saja,” jelas Zudan.

Sementara itu, dalam penerapan program nasional ini, Kota Bengkulu dan Kabupaten Muko-muko merupakan daerah yang ditunjuk, untuk melakukan penerapan awal KIA dan mendapatkan bantuan anggaran dari pusat.

“Bagi daerah lain yang belum mendapatkan program kartu identitas anak dari pusat,  boleh melakukan dengan menggunakan anggaran APBD. Saat ini program nasional tersebut baru sampai ketahapan pelelangan blangko,” pungkas Zudan (Cr3).