Sabtu, Juli 12, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHEADLINEMangkir, Dua Tersangka Bansos Dipanggil Paksa

Mangkir, Dua Tersangka Bansos Dipanggil Paksa

Kajari Bengkulu, Wito
Kajari Bengkulu, Wito

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua tersangka dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu, yakni ED dan AH, terancam dipanggil paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito. Ia menegaskan, bakal memanggil paksa. Namun, pemanggilan paksa tersebut dilakukan jika mereka tidak memenuhi pemanggilan Kejari Bengkulu.

Pemanggilan paksa ini, lanjut Wito, akan dilakukan karena jika keduanya mangkir dari panggilan Kejari Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

”Kan keduanya PNS, mau lari kemana selama mereka masih lari di atas tanah, nanti yang kuasa yang mengambilnya. Kalau mereka lari kita sudah mengantisipasinya, kan ada gerak spontan dari intelejen kita,” ungkap Wito.

Namun belum dipastikan kapan bakal melakukan pemanggilan keduanya. Namun, menurut Wito, Bengkulu, pemanggilan ini secepatnya akan dilakukan mengingat Kejari Bengkulu, sedang gencarnya menyelesaikan kasus tersebut.

”secepatnya kita lakukan pemanggilan keduanya,” ungkap Wito.

Wito juga menjelaskan, bukan hanya keduanya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, selain keduanya dalam waktu dekat kejari bakal menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 tersebut.

”Kita pastikan bakal ada tersangka lainnya, namun diharapkan bersabar dahulu,” pungkas Wito.(dex)

(Baca juga : Dua PNS Pemkot Tersangka Bansos)