Seluma, kupasbengkulu.com – Seluruh mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Seluma diminta untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini digunakan sebagai operasional pada saat masih menjabat kades. Hal ini sesuai dengan surat nomor 024/195/ B.7/VIII/2016 tentang penertiban motor dinas (tornas) mantan kepala desa, yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Seluma melalui bagian aset Sekretariat Pemkab Seluma.
“Tujuan penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan BPK,” kata Kasubag Perlengkapan Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Pemkab Seluma, Erwin Alfarid, Selasa (09/08/2016).
Menurutnya, dari 17 desa yang telah dimekarkan menjadi kelurahan baru, satu desa yang mengembalikan tornas yaitu kelurahan Rimbo Kedui.
“Kalau seandainya sudah ditarik barulah kita minta petunjuk, kemungkinan akan diberikan kepada kades yang belum menerima tornas,” ujarnya.
Dia menambahkan, tornas yang dikendarai kades maupun mantan kades hingga saat ini belum dilakukan pengecekan fisik. Hal ini akan segera ditertibkan secara bertahap.
“Seluruhnya akan ditertibkan, nanti kita akan kumpulkan di masing-masing kecamatan,” tandasnya. (sep)