Atribut Kampanye di Kota

kupasbengkulu.com –Terhitung Sabtu, (5/4/2014) pukul 24.00 WIB segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2013, yang menyebutkan pada masa tenang semua caleg maupun parpol harus melepas APK yang meraka pasang. Jelang pemilu legeslatif 9 April 2014, masa tenang terhitung selama 3 hari yakni dari tanggal 6-8 April 2014.

Namun kenyataannya, hingga siang ini, Minggu (6/4/2014) segala macam APK yang dipasang para caleg maupun parpol, seperti logo partai, foto caleg, bendera, spanduk maupun baliho masih terpasang di persimpangan maupun sepanjang jalan Kota Bengkulu.

Padahal undang-undang pemilu menegaskan, caleg yang tidak menurunkan APK akan dijerat dengan pasal kampanye diluar jadwal. Sesuai dengan Pasal 83 ayat 2, Pasal 82 huruf e dan f dan sangsi pidananya pada Pasal 276 dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd.M.Si mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pada masing-masing parpol untuk melepas APK.

“Untuk pelepasan atribut atau alat peraga kampanye kami sudah sampaikan surat pemberitahuan pada 12 parpol. Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa paling lambat pelepasan APK itu jam 24.00 WIB tadi malam,” kata Darlinsyah.

Dikatakan Darlinsyah, terkait APK yang belum dicopo tersebut pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban. Karena pengawasan tersebut adalah wewenang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu.(beb)