Suasana hearing.

Suasana hearing.

Bengkulu Tengah, Kupas Bengkulu.com – Sejumlah anggota DPRD Bengkulu Tengah sempat berubah raut mukanya saat dialog dengan  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, Meizuar.

Pasal, Meizuar  dinilai lamban dalam menuntaskan persoalan Guru Bantu Daerah (GBD) yang belum menerima gaji sejak Januari, termasuk SK pengangkatan.

Hal ini terjadi dalam  hearing antara dewan, Dikbud, DPKAD, serta perwakilan dari Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (28/6/2016).

Terpicu  sudah beberapa bulan, belum ada titik terang. Wajar mereka mendatangi kami dan menyampaikan aspirasinya. Kalau mereka terus datang, kami yang dibuat pusing. Itu disebabkan pekerjaan kalian yang lamban,” bentak Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, Hanaldin, sembari memukul meja hingga kagetkan peserta yang ada.

Tak hanya itu, anggota Komisi I, Ibnu Hajar  juga tampak kesal terhadap kinerja Dikbud Benteng.  Terlebih mengenai gaji GBD yang tidak dibayar selama 5 bulan.

“Pemdakab Benteng harus lebih peka menyikapi masalah ini. enam bulan itu waktu yang sangat lama. Masa tidak bisa mengeluarkan hak GBD.  Padahal para guru bantu daerah ini sudah menjalankan tugas mereka sebagai tenaga pendidik. Wajar kalau mereka menuntut haknya,” tegas Ibnu Hajar dengan suara tinggi.

Anggaran pembayaran gaji GBD tersebut telah disiapkan, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2016. “Kemana anggaran itu? Kami menilai antara Dikbud dan DPKAD tidak berkomunikasi,” tanya Ibnu.

Sementara itu, Ketua DPRD Benteng, Tarmizi mengatakan wajar GBD gelisah, karena  haknya belum dibayar. Apalagi sudah mendekati lebaran. GBD memiliki kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

“Segera cari solusinya, karena enam bulan itu bukan waktu yang singkat. Segera dibayar. Itu hak mereka dan bagaimana caranya harus dibayar,” jelas Tarmizi.

menjawab itu  Meizuar berdalih, pembayaran gaji belum dapat dilakukan, karena menunggu SK yang baru, dan SK yang lama tidak berlaku lagi.

‘’Saya sudah melakukan koordinasi ke pusat, yakni ke Kementerian Dikbud, apakah penerbitan SK GBD masih diperbolehkan atau tidak. Untuk gaji dalam waktu dekat memang tidak bias dibayarkan sama sekali,” jelas Meizuar.

Penulis ; Ferizal Adek