PDAMKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait dalam waktu dekat ini adanya rencana kenaikan tarif PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, pihak PDAM menyatakan, akan pasrah berapa nominal yang akan ditetapkan untuk kenaikan tarif nantinya.

Dirut PDAM Kota Bengkulu Tirta Dharma, Sjobirin Hasan, menjelaskan, pihaknya telah langsung melakukan hearing ke Komisi III DPR Kota Bengkulu untuk memberikan penjelas masalah kenaikan tarif tersebut. Namun, saat ini belum ada kejelasan dalam penentuan tarif tersebut.

”Dengan Komisi III Kami sudah hearing berikan penjalan selanjutnya badan pengawas yang langsung menyampaikan langsung ke Wakil Kota atas dasar rokomendasi dari Komisi III kalau untuk tarif belum saya kira tidak jauh dari tarif sebelumnya yang kita sampaikan kemarin
kalau masalah waktu yang paling tepat kami lebih menyerahkan pemerintah Kota,” kata Sjobirin, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bengkulu.

Namun, dalam penetuan tarif tersebut, ia memastikan, kenaikan tarif PDAM antara Rp 3.000 hingga Rp 3.500. Akan tetapi hal ini masih jauh dari peraturan Menteri nomor 2 tahun 2006, yang menyetarahkan harga PDAM untuk kelompok Rumah tangga pelanggan 2 B harus mencapai Rp 3.600.

”Kenaikan tarif ini kita lakukan karena sesuai dengan Permendagri nomor 23 tahun 2006 yang untuk kelompok pelanggan 2 B itu harus setara Rp 3600 dan kami berupaya untuk melakukan permen tersebut,” ungkap Sjobirin saat keluar dari rapat penentuan kenaikan tarif.

Dari tarif tersebut akan dikenakan untuk pelanggan 2 B yang menggunakan pemakaian air mulai 0 sampai 10 meter perkubiknya. Sementara untuk dibawah 10 meter kubik harga tarif dibawah Rp 3.500 itu masih kami dibawah dibawah 4 persen berkisar Rp 60 ribu.(dex)