Mediasi

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Pada mediasi pertama atas laporan sembilan mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu, Rabu (25/11/2015), tenyata tak berjalan lancar. Pasalnya pada pertemuan yang di adakan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu pihak Pemkot tak datang.

Sedangkan sembilan orang yang melaporkan hal ini yakni mantan Kasat PP Kota, Jahin L, Kepala BNK Kota, Bakhsir, Plt Sekwan Kota, Fachruddin Siregar, Kabag Protokol Edwar Happy, Kepala Bidang Tata Ruang, Sari Muda Hasan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Murni Hasan, Kadisnaker, Muhipin, Supin, dan Gunawan Pancanova hadir untuk melakukan mediasi.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Litigasi LKBH Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri. Menurutnya, mereka telah memberikan surat langsung ke Pemkot Bengkulu untuk membahas masalah mutasi yang dianggap tak sesuai dengan aturan.

Dalam surat tersebut, tertera setelah enam hari maka akan ada proses mediasi antara kedua bela pihak. Namun surat dari pihak LKBH sudah dibalas dengan pihak Pemkot yang ditanda tangani Asisten III Pemkot Bengkulu, dengan perihal pengalihan tempat pertemuan yaitu di ruangan Asisten III Pemkot Bengkulu dengan waktu yang sempit.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda untuk melakukan pembahasan ini, tapi baru tadi pagi mereka sms untuk mengalihkan tempat. Tetapi, Kami berkesimpulan bahwa surat yang disampaikan oleh pihak Pemkot tersebut, tidak menyentuh substansi terkait pertemuan ini, melainkan negosasi tempat, karena kegiatan ini adalah tanggung jawab kami maka tempat nya tetap diruang rapat LKBH,” kata Rofiq.

Selain itu balasan surat dari Pemkot yang berisikan Pemkot sedang banyak kegiatan tersebut dianggap Rofiq tidak masuk akal. Sebab pihaknya telah melayangkan surat sudah jauh-jauh hari.

“Secara etika surat yang disampaikan oleh pihak Pemkot tidak tepat, sebab acara pada hari Rabu (25/11/2015) dan suratnya baru masuk pada tannggal Selasa (24/11/2015) dan tidak juga dikatakan alasan kenapa memilih tempat di Kota,” jelasnya.

Namun, pihaknya masih memberikan harapan kepada Pemkot Bengkulu untuk melakukan mediasi kembali dengan sembilan mantan pejabat yang di nonjob pada hari Senin (30/11/2015) mendatang. Akan tetapi dengan syarat harus harus sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Apabila ini juga tidak ada tindakan, sesuai dengan kaidah dan norma-norma Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka tentu kewenangan KASN, kami akan gulirkan ke lembaga yang memiliki otoritas,” tegasnya.(dex)