Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com – Puluhan alat peraga kampanye calon gubernur Bengkulu, periode 2015-2020, di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang tersebar di 10 kecamatan yang tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Bengkulu tengah.

Kasat Pol PP, Kabupaten Bengkulu Tengah, Amirul, mengatakan, pencopotan pemasangan alat peraga yang melanggar itu merupakan penertiban tahap awal dan dilakukan di sepanjang jalan lintas.

”Pemasangan alat peraga calon gubernur, baik disepanjang jalan lintas Bengkulu – Kepahaing ini diduga belum mengantongi izin dari DPPKAD Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Amirul.(adk)