kupasbengkulu.com – Rapat penertiban barang milik daerah alias Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur di aula lantai tiga Kantor Bupati Kaur terhitung 65 kendaraan roda empat atau Mobil Dinas (Mobnas) dari berbagai instansi dinas, Badan dan kantor yang saat ini mati pajak.
Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur, Nandar Munadi mengatakan, plat nomor kendaraan baik itu kendaraan pejabat maupun operasional akan segera di SK kan. Namun, semua kendaraan dinas dikembalikan terlebih dahulu, supaya kondisinya tertata sesuai nomor platnya.
Sebanyak 65 mobnas tersebut, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 3 unit, Dinas Pertanian 2 unit, Bappeda 3 unit, Dinas PU 6 unit, Dinas Kesehatan 11 unit, Dinas Kehutanan 1 unit, Disperindagkop 7 unit, Sekretariat DPRD 5 unit, BKD 1 unit, BPMD-KB 3 unit, DKP 1 unit, Dukcapil 1 unit, Disnakertran 2 unit, Dishub 9 unit, BKP 1 unit, BP4K 1 unit, Kesbangpol 1 unit, Pol-PP 2 unit, BPSP 1 unit, Kantor Perpusda 1 unit, BLHKDTK 2 unit, Camat Padang Guci Hulu, Semidang Gumay, Muara Sahung, Kinal, dan Kecamatn Kaur Tengah.
Ia menjelaskan, jika kendaraan tersebut merupakan tanggungjawab SKPD masing-masing dan harap diselesaikan secepatnya.
“Diharapkan kepada SKPD terkait untuk menyelesaikan pajak kendaraan dinasnya dalam minggu-minggu ini,” demikian Nandar, Selasa (9/9/2014).
Penyebab banyak kendaraan yang mati pajak tersebut, lanjut Nandar, dikarenakan beberapa tahun lalu pajak mobnas masih ringan, tapi beberapa tahun terakhir pajak kendaraan dinas sama dengan pajak kendaraan umum.
“Hal ini dikarenakan pajak kendaraan dinas sama dengan pajak kendaraan umum, dan itulah penyebab kendaraan banyak yang mati pajak,” tutup Nandar.(mty)