kupasbengkulu.com – Penjabat Gubernur Bengkulu, Suhajar Diantoro, tak mau gegabah menggelar mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang saat ini, selain harus melalui pembentukan panitia seleksi, juga dalam pelaksanaan mutasi jabatan tidak diperbolehkan adanya pejabat daerah yang dinonjobkan tanpa alasan.

Pelaksanaan mutasi jabatan untuk semua eselon, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bagi jabatan Kepala Daerah dijabatan seorang Penjabat seperti dirinya, juga harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

“Untuk mekanisme mutasi jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara sekarang sudah diatur secara tegas. Sehingga apabila ada jabatan yang kosong bagi penjabat tinggi pratama atau Eselon II dan madya atau Eselon III dan IV, juga harus melalui panitia seleksi yang dilakukan secara terbuka,” ujar Suhajar.

Dia mengatakan, untuk proses seleksi sudah dilakukan. Hanya saja diakuinya untuk persetujuan hingga kini belum diperoleh dari Mendagri. “

“Sebelum Saya mendapatkan persetujuan dari Mendagri, mutasi jabatan untuk pejabat di lingkup Pemprov Bengkulu belum akan dilakukannya,” tandasnya. (val)