Kamis, Mei 2, 2024

Pelayanan Publik di Pemerintah Bengkulu Rendah

Jpeg

Bengkulu, KupasBengkulu.com- Kepala Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdian Purwanto menyarankan agar pemerintah provinsi meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam peningkatan pelayanan Publik.

Kepala daerah segera mengeluarkan peraturan bupati, walikota, seperti halnya apa yang direncanakan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, yang dalam waktu dekat, meminta agar seluruh SKPD dan pihak – pihak yang terkait, agar meningkatkan pelayanan.

Hal ini tertuang dalam rencana Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016, yang memuat pelayanan publik di SKPD dan Unit layanan di lingkup pemerintah provinsi.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pelayanan publik. Inti dari peraturan itu yakni, seluruh unit pelayanan publik agar segera menyusun standar pelayanan,” kata Herdi

Herdi mengungkapkan, sebelumnya Ombudsman sempat memaparkan bahwa pelayanan publik di Provinsi Bengkulu masih dibawah standardan harus segera dibenahi.

“Dalam waktu dekat kita akan lihat, bagaimana kinerja disetiap SKPD ini terkait dengan apa yang menjadi peraturan Gubernur Bengkulu dalam hal pelayanan publik ,” jelas Herdi (cr5)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...